Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Jokdri Belum Ditahan, Rasa Keadilan Masyarakat Bisa Terusik

By BolaSport - Rabu, 6 Maret 2019 | 15:47 WIB
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tatkala diwawancarai secara ekslusif oleh Kompas.com.
KOMPAS.COM
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tatkala diwawancarai secara ekslusif oleh Kompas.com.

Baca Juga : PSSI Resmi Cabut Hukuman Larangan Masuk Stadion bagi Bobotoh Persib

Baca Juga : PSSI Jamin Jadwal Persija di Piala Presiden 2019 Tak Bentrok dengan Piala AFC

Baca Juga : Pelatih Timnas U-22 Indonesia Indra Sjafri Enggan Komentari Polemik di PSSI

Apalagi dari sisi keadilan masyarakat, kata Neta, sangat “njomplang” bila dibandingkan dengan maling sandal atau maling ayam yang begitu tertangkap langsung dijebloskan ke penjara kendati ancaman hukumannya cuma tiga atau empat bulan.

“Rasa keadilan masyarakat bisa terusik,” cetusnya merujuk adagium "equality before the law" (kesetaraan di muka hukum).

Lagi pula, katanya, proses hukum kasus Joko Driyono ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat sepak bola Indonesia dan dunia.

Dengan menahan tersangka Joko Driyono, lanjut Neta, Satgas Antimafia Bola bahkan bisa melakukan percepatan penyidikan kasus lainnya yang juga diduga melibatkan Joko Driyono, yakni match fixing atau mafia pengaturan skor pertandingan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyidikan kasus lainnya akan lebih cepat bila tersangka ditahan,” tukasnya.

Penahanan Joko Driyono, tegas Neta, juga menjadi bukti lain keseriusan Polri dalam menuntaskan kasus mafia bola, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

"Instruksi Presiden itu harus jadi atensi Polri," tandasnya.


Editor : Aidina Fitra
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X