Menurut Pasal 12 poin 2.a dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil Ramdani bersama Bhayangkara FC bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.
“Kami tunggu proses penyelidikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen,” jelas AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.
Sebelumnya, Saddil Ramdani diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Irwan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Jumat (27/3/2020).
Saddil kemudian dilaporkan ke Polres Kendari oleh pelapor bernama Adria, yang diketahui merupakan teman dekat Irwan, Sabtu (28/3/2020).
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Saddil Ramdani Bernomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020.
Korban juga dikabarkan mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir.
Aniaya Pacar
Kasus hukum yang melibatkan Saddil bukan baru kali ini terjadi.
Sebagaimana pernah diberitakan SuperBall.id, pada tahun 2018 Saddil juga berurusan dengan polisi karena kasus penganiayaan.
Editor | : | Lola June A Sinaga |
Sumber | : | Kompas.com, bhayangkara-footballclub.com |
Komentar