Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Saddil Ramdani Terancam Dipecat Bhayangkara FC akibat Hal Ini

By Lola June A Sinaga - Kamis, 2 April 2020 | 10:00 WIB
Pemain sayap Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, ketika laga menghadapi Persija Jakarta di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan (14/3/2020)
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Pemain sayap Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, ketika laga menghadapi Persija Jakarta di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan (14/3/2020)

SUPERBALL.ID - Saddil Ramdani terancam dipecat oleh klubnya, Bhayangkara FC.

Pemutusan kontrak bisa saja terjadi karena masalah hukum yang membelit Saddil.

Saat ini Saddil harus berurusan dengan kepolisian karena kasus kekerasan yang dilakukannya.

Pemain berusia 21 tahun itu diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seseorang di kampung halamannya, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sebagai klub yang dinaungi Saddil, Bhayangkara FC sudah menyerahkan kasus ini ke Polres Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: UEFA Umumkan Bekukan Semua Kompetisi, Eropa Tanpa Sepak Bola hingga Juli

Selanjutnya, manajemen Bhayangkara FC akan mencari informasi lebih dalam terkait permasalahan hukum Saddil.

“Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari,” kata Manajer Tim Bhayangkara FC, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, seperi dilansir SuperBall.id dari lama resmi Bhayangkara FC, Kamis (2/4/2020).

Saddil sendiri akan mendapat sanksi dari pihak klub karena masalah ini.

Menurut Pasal 12 poin 2.a dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil Ramdani bersama Bhayangkara FC bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.

“Kami tunggu proses penyelidikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen,” jelas AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.

Baca Juga: Menurut Pelatih Timnas Brasil, Ada Satu Pemainnya yang Selevel dengan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi

Sebelumnya, Saddil Ramdani diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Irwan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Jumat (27/3/2020).

Saddil kemudian dilaporkan ke Polres Kendari oleh pelapor bernama Adria, yang diketahui merupakan teman dekat Irwan, Sabtu (28/3/2020).

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Saddil Ramdani Bernomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020.

Korban juga dikabarkan mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir.

Aniaya Pacar

Kasus hukum yang melibatkan Saddil bukan baru kali ini terjadi.

Sebagaimana pernah diberitakan SuperBall.id, pada tahun 2018 Saddil juga berurusan dengan polisi karena kasus penganiayaan.

Penyidik Polres Lamongan menetapkan status tersangka terhadap Saddil Ramdani, kala itu berstatus pemain sayap Persela, atas dugaan tindak pidana kekerasan kepada mantan kekasihnya berinisial ASR.

Kasus penganiayaan itu terjadi di belakang mes Persela Lamongan Gang Magersari, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kota, Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB.

Saddil diduga menganiaya perempuan cantik berinisial ASR berumur 19 tahun, warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, yang kemudian diketahui sebagai mantan pacarnya.

Penganiayaan itu mengakibatkan luka di pipi kanan bagian bawah mata ASR.

Vonis Bersalah

Kasus Saddil di Lamongan itu diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (27/5/2019).

Saat kasusnya diadili, Saddil sudah berstatus sebagai pemain Pahang FA.

Saddil dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan ASR.

Pemain timnas itu divonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

Hakim dan Kepala Humas PN Lamongan Ery Acoka Bharata mengatakan, Saddil tidak menjalani penahanan, baik tahanan rumah, tahanan kota, maupun di rumah tahanan (rutan).

Dalam masa percobaan selama delapan bulan, Saddil tidak diperbolehkan melakukan tindakan pidana.

"Jadi artinya dia bebas, tapi tidak boleh melakukan tindakan pidana."

"Nanti bila di tengah perjalanan selama delapan bulan itu terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, maka hukuman percobaan delapan bulan ini tidak berlaku lagi,’’ jelas Ery.

Ery menambahkan, jika perbuatan pidana yang dilakukan selama masa percobaan dapat dibuktikan di persidangan, maka terdakwa tetap menjalankan putusan tiga bulan penjara serta ditambah hukuman atas tindak pidana yang baru dilakukan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SuperBall.id (@superballid) on

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Lola June A Sinaga
Sumber : Kompas.com, bhayangkara-footballclub.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X