Inmendagri tersebut juga termasuk pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Tidak hanya itu, Inmendagri juga meminta pemerintah daerah (pemda) meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemda diminta menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 dan mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tidak terjadi kerumunan.
Baca Juga: Media Vietnam Sebut Duel Timnas Indonesia Vs Thailand sebagai Final AFF Teraneh dalam Sejarah
Kemudian Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Aktivitas berkumpul serta kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan tempat wisata, dan fasilitas ibadah dibatasi selama Nataru.
Begitu pula dengan kegiatan ibadah Natal 2021. Pemerintah meminta agar gereja membentuk satgas untuk penegakkan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19. Satgas tersebut diminta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah guna menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal.
“Termasuk dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara hybrid, yaitu secara kolektif di gereja dan secara daring. Kapasitas gereja tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum,” tambahnya.
Reisa meyakini, semua gereja sudah memiliki rujukan prokes dan memahami cara perayaan yang aman, karena ini merupakan Natal dan Tahun Baru kedua di masa pandemi.
Menggencarkan 3T dan vaksinasi
Selain Inmendagri tersebut, Reisa mengatakan bahwa pemerintah juga menggencarkan upaya 3T dan mempercepat capaian 70 persen populasi tervaksinasi.
Editor | : | Sheila Respati |
Komentar