Advertorial

Sejumlah Upaya Pemerintah untuk Mengantisipasi Terjadinya Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Panjang

By Nana Triana - Rabu, 29 Desember 2021 | 19:02 WIB
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 sekaligus duta adaptasi kebiasaan baru Reisa Broto Asmoro
Dok. KPCPEN
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 sekaligus duta adaptasi kebiasaan baru Reisa Broto Asmoro

Superball.ID – Meningkatnya mobilitas masyarakat ketika momen libur panjang kerap memicu pertambahan kasus positif Covid-19. Juru bicara pemerintah Penangan Covid-19 sekaligus duta adaptasi kebiasaan baru, Reisa Broto Asmoro mengatakan, hal itu dibuktikan dari sejumlah data yang ada.

Pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) dan mudik Lebaran 2021 telah menimbulkan siklus penularan baru. Libur Idul Fitri 2021 mencatatkan penambahan sekitar 50.000 kasus positif harian atau naik 1.000 persen dari bulan sebelumnya.

Sementara itu, libur kolektif pada Maulid Nabi dan Natal 2020 juga menambah sekitar 5.000 kasus positif harian atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan sejumlah langkah antisipasi pada masa Nataru tahun ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Pertama, Pemerintah melakukan tindakan pencegahan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Piala AFF - Kejadian 2016 Bikin Kapok, Bek Veteran Timnas Indonesia Janji Tampil Mati-matian

“Indonesia saat ini berhasil mencatatkan indikator kasus harian yang dibawah 400 kasus di tujuh hari terakhir, angka kematian dibawah 0,1 persen dan bed occupancy rate (BOR) di angka 3 persen. Karena itu, saya percaya masyarakat dapat beradaptasi dengan berbagai pengaturan yang tercantum dalam Inmendagri tersebut,” jelas Reisa dalam keterangan tertulis yang diterima Superball.ID, Rabu (29/12/2021).

Inmendagri tersebut, lanjut Reisa, mengatur bahwa pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memastikan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat RT dan RW aktif melakukan tracing, testing, dan treatment (3T) dan pelaporan.

Inmendagri tersebut juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan untuk mendorong masyarakat melakukan langkah pencegahan dan disiplin prokes.

“Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan bahwa sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa,” ujar Reisa.

Inmendagri tersebut juga termasuk pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Tidak hanya itu, Inmendagri juga meminta pemerintah daerah (pemda) meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemda diminta menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 dan mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tidak terjadi kerumunan.

Baca Juga: Media Vietnam Sebut Duel Timnas Indonesia Vs Thailand sebagai Final AFF Teraneh dalam Sejarah

Kemudian Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Aktivitas berkumpul serta kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan tempat wisata, dan fasilitas ibadah dibatasi selama Nataru.

Begitu pula dengan kegiatan ibadah Natal 2021. Pemerintah meminta agar gereja membentuk satgas untuk penegakkan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19. Satgas tersebut diminta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah guna menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal.

“Termasuk dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara hybrid, yaitu secara kolektif di gereja dan secara daring. Kapasitas gereja tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum,” tambahnya.

Reisa meyakini, semua gereja sudah memiliki rujukan prokes dan memahami cara perayaan yang aman, karena ini merupakan Natal dan Tahun Baru kedua di masa pandemi.

Menggencarkan 3T dan vaksinasi

Selain Inmendagri tersebut, Reisa mengatakan bahwa pemerintah juga menggencarkan upaya 3T dan mempercepat capaian 70 persen populasi tervaksinasi.

 Baca Juga: Capaian Vaksinasi Indonesia Dapat Apresiasi dari Kancah Internasional

Ia juga mengingatkan adanya risiko bencana alam, seperti banjir dan longsor, atau potensi bencana hidrometeorologi lainnya sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

“Baik dalam konteks bencana kesehatan maupun bencana alam, mencegah dan kesiapsiagaan jauh lebih baik daripada mengobati dan merehabilitasi atau merekonstruksi,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Reisa kembali mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus, dengan tetap taat protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

“WHO menjelaskan bahwa fungsi vaksin tidak hanya diukur dari efikasi namun dari kemampuan vaksinasi memberikan memori kepada sel tubuh kita untuk selalu membangun benteng pertahanan atau imunitas setiap kali virus yang sama datang menyerang. Ayo pakai masker, ayo cepat vaksin,” ujarnya.


Editor : Sheila Respati

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA