Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tragedi Malang Direspons Media Luar Negeri, Berpotensi Terkena Hukuman FIFA yang Berdampak pada Piala Dunia U-20?

By Wibbiassiddi - Minggu, 2 Oktober 2022 | 11:07 WIB
Kericuhan dan kerusuhan mewarnai pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC dan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Sabtu (1/10/2022)
KOMPAS.com/Suci Rahayu
Kericuhan dan kerusuhan mewarnai pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC dan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Sabtu (1/10/2022)

Pasalnya dengan jumlah korban hingga 127 suporter, ini menjadi tragedi paling mengkhawatirkan di tahun 2022.

Posisi Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2022 juga terancam hilang, karena bisa saja FIFA menjatuhkan hukuman pada Indonesia.

Pasalnya tragedi Malang yang terjadi di Stadion Kanjuruhan melanggar beberapa poin seperti yang ada di FIFA Disciplinary Code.

Dalam pasal 16 FIFA Discipline Code, pihak tuan rumah bertanggung jawab atas keamanan sebelum dan sesudah pertandingan.

Baca Juga: Sepak Bola Indonesia Berduka, 127 Orang Meninggal Akibat Kericuhan di Laga Arema FC Vs Persebaya

Bunyi FIFA Discipline Code

1. Klub tuan rumah dan asosiasi bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan baik di dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan. Mereka bertanggung jawab untuk insiden dalam bentuk apa pun dan dapat dikenakan tindakan disipliner dan arahan kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak lalai dalam cara dalam organisasi pertandingan. Secara khusus, asosiasi, klub dan perangkat pertandingan berlisensi yang menyelenggarakan pertandingan harus:

a) menilai tingkat risiko yang ditimbulkan oleh pertandingan dan memberitahu badan FIFA dari mereka yang sangat berisiko tinggi;

b) mematuhi dan menerapkan aturan keselamatan yang ada (peraturan FIFA, hukum nasional, perjanjian internasional) dan mengambil setiap keselamatan tindakan pencegahan yang dituntut oleh keadaan di dalam dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan dan jika insiden terjadi;

c) memastikan keamanan ofisial pertandingan dan para pemain dan ofisial tim tamu selama mereka tinggal;


Editor : Ragil Darmawan
Sumber : SuperBall.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X