Gazalba diduga menerima gratitikasi tersebut saat bersama Ahmad Riyadh, sesuai pernyataan Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap."
"Karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa," ucap Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto.
Sementara itu Ganda Swastika selaku Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyebut Ahmad Riyadh mengaku sudah tenang atau plong setelah memberi BAP.
Menurut Ganda, pengakuan itu sempat dilontarka Riyadh setelah selesai diperiksa pertama kali oleh penyidik di kantor Riyadh yang bertempat di Surabaya, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Ganda Swasika dalam sidang konfrontasi (konfrontir) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/7/2024).
"Saya ingat sekali kalimat tersebut dan beliau mengucapkan terima kasih kepada kami," ucap Ganda Swastika seperti dikutip Superball.id dari Antara.
"Karena pada akhirnya saudara Riyadh sudah bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ganda juga menyebut jika pernyataan Riyadh soal sudah lega itu didengar oleh para penyidik lain dan tidak dilontarkan kepada dirinya saja.
Editor | : | Eko Isdiyanto |
Sumber | : | Kompas.com, SuperBall.id, Antaranews.com |
Komentar