"Saat diamankan, kita dapati ribuan butir obat-obatan," tambahnya.
Tono menjelaskan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun terakhir.
"Hingga kini pelaku sudah ditahan selama lima hari," kata Tono.
"Dari mana pelaku mendapatkan ribuan obat-obatan keras tertentu tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman."
"Pelaku juga sudah menjual obat-obatan itu hampir dua tahun," lanjutnya.
Tono menambahkan bahwa tersangka terpaksa menempuh jalan ilegal ini karena himpitan ekonomi.
Baca Juga: Kata Eks Pelatih Singapura Usai Resmi Ditunjuk Jadi Arsitek Timnas U-23 Thailand
Keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dia mengaku terpaksa menjual obat-obatan keras terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Tono dikutip SuperBall.id dari Tribunnews, Selasa (5/11/2024).
Tono menjelaskan Syakir telah melanggar ketentuan dalam Pasal 35 jo Pasal 435 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor | : | Dwi Aryo Prihadi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
Komentar