Ini Dalih Kapolda Jatim soal Tembakan Gas Air Mata ke Arah Suporter, Padahal Sudah Dilarang FIFA

By M Hadi Fathoni - Minggu, 2 Oktober 2022 | 16:55 WIB
Penggunaan gas air mata dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. (KOMPAS.COM/Suci Rahayu)

Beberapa kali aksi kekerasan yang dilakukan oleh pihak pengamanan stadion tertangkap kamera.

Selain itu, demi mencegah yang lain ikut turun ke lapangan, pihak pengamanan langsung melemparkan gas air mata ke arah tribune Stadion Kanjuruhan yang disesaki oleh para suporter.

Lemparan gas air mata itu lah yang mendapat sorotan tajam dari seluruh penggemar sepak bola di Tanah Air.

Melalui media sosial Twitter, mereka mempertanyakan aksi yang dilakukan oleh pihak pengamanan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Tragedi Kanjuruhan, PSSI Bisa Dibekukan FIFA Lagi, Ini Alasannya

Pasalnya, FIFA telah melarang adanya gas air mata di sekitar stadion.

Hal tersebut tertera langsung pada FIFA Stadium Safety and Security pasal 19 poin b.

Aturan tersebut berbunyi "Senjata api atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan," sebagaimana yang dikutip SuperBall.id dari dokumen resmi FIFA.

Pertanyaan-pertanyaan seputar penembakan gas air mata itupun langsung ditanggapi oleh Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, yakni Irjen Pol Nico Afinta.

Kapolda Jatim tersebut mengatakan bahwa para suporter yang turun ke lapangan mengincar para pemain dan pihak manajemen.