Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Sanksi Lengkap Komdis kepada Arema FC, Kini PSSI dan LIB Tunggu Hukuman dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan

By M Hadi Fathoni - Rabu, 5 Oktober 2022 | 10:36 WIB
TGIPF atau Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan 2022 mulai bekerja. (SASONGKO DWI SAPUTRO/BOLASPORT NETWORK)

Ketiga sanksi tersebut meliputi denda, larangan bagi Arema FC menjadi tuan rumah di sisa kompetisi, dan hukuman keras terhadap ketua panitia pelaksana (panpel) Arema FC melawan Persebaya.

1. Sanksi kepada Arema FC

Erwin Tobing menegaskan, "Kepada klub Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, jaraknya 210 kilometer dari lokasi.

"Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta."

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat pada hukuman yang lebih berat."

2. Sanksi kepada Panpel

Erwin melanjutkan, sedangkan kepada panitia pelaksana, yaitu Abdul Haris, harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, cermat, dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."

"Kami melihat ketua panpel tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup."

"Kepada saudara Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup."

Baca Juga: Kisah Kiper Arema FC Bantu Evakuasi dan Lihat Korban Tewas di Ruang Ganti