Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Sanksi Lengkap Komdis kepada Arema FC, Kini PSSI dan LIB Tunggu Hukuman dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan

By M Hadi Fathoni - Rabu, 5 Oktober 2022 | 10:36 WIB
TGIPF atau Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan 2022 mulai bekerja. (SASONGKO DWI SAPUTRO/BOLASPORT NETWORK)

SUPERBALL.ID - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah resmi menjatuhkan segepok sanksi kepada Arema FC buntut Tragedi Kanjuruhan di Malang.

Klub itu adalah tuan rumah saat menjamu Persebaya Surabaya dalam Liga 1 2022-2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam WIB.

Dunia dihentakkan dengan sangat keras oleh peristiwa usai pertandingan yang dimenangi Persebaya 3-2 itu.

Korban jiwa dan luka-luka berjatuhan ketika para fans Arema FC menyerbu lapangan yang disertai cara penanganan oleh pihak terkait.

Menurut data terbaru dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Polri, hingga saat ini sudah 131 orang meninggal akibat tragedi tersebut.

Menyikapi tragedi dahsyat itu, PSSI langsung membentuk tim investigasi bersama komdis.

Setelah dua hari bertugas sejak Minggu (2/10/2022), tim investigasi bentukan PSSI ini menemukan beberapa fakta.

Temuan fakta-fakta itulah yang menjadi rujukan bagi Komdis PSSI untuk memberikan sejumlah sanksi kepada Arema FC.

Ada 3 sanksi terhadap Arema FC, sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing, Selasa (4/10/2022).

Ketiga sanksi tersebut meliputi denda, larangan bagi Arema FC menjadi tuan rumah di sisa kompetisi, dan hukuman keras terhadap ketua panitia pelaksana (panpel) Arema FC melawan Persebaya.

1. Sanksi kepada Arema FC

Erwin Tobing menegaskan, "Kepada klub Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, jaraknya 210 kilometer dari lokasi.

"Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta."

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat pada hukuman yang lebih berat."

2. Sanksi kepada Panpel

Erwin melanjutkan, sedangkan kepada panitia pelaksana, yaitu Abdul Haris, harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, cermat, dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."

"Kami melihat ketua panpel tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup."

"Kepada saudara Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup."

Baca Juga: Kisah Kiper Arema FC Bantu Evakuasi dan Lihat Korban Tewas di Ruang Ganti

3. Sanksi kepada Security Officer

Sanksi ketiga dijatuhkan kepada steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton melalui pintu, yaitu Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan, tapi tidak terlaksana dengan baik.

"Merujuk pada Pasal 68 huruf A, juncto Pasal 19, juncto Pasal 141 Komdis PSSI Tahun 2018, Suko Sutrisno sebagai security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ujap Erwin.

Selain Komdis PSSI, Polri juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada anggotanya.

Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Malang dan 9 anggota lainnya dinonaktifkan.

TNI melalui pernyataan Panglima Jenderal Andika Perkasa juga sudah menegaskan akan memidakan anggotanya yang bertugas di luar batas kewenangannya.

Dalam sejumlah video tragedi itu tampak oknum TNI menendang dan memukul fans di lapangan.

Yang tak kalah penting, semua kini juga menunggu hasil kerja TGIPF atau Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan bentukan Presiden Joko Widodo.

Tim itu dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD bersama 13 anggota dari berbagai unsur.

Tidak ada pengurus PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi, serta pihak yang terkait langsung mengurusi sepak bola dalam TGIPF Tragedi Kanjuruhan itu karena menjadi bagian penting yang akan diinvestigasi.

TGIPF sudah mulai bekerja dengan rapat perdana pada Selasa (4/10/2022) malam di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Presiden Jokowi memberikan waktu 1 bulan kepada tim itu untuk bekerja.

Namun, Mahfud MD dan timnya bertekad untuk bisa selesai kurang dari waktu itu.

"Insya Allah dalam tiga minggu tim ini sudah dapat menyampaikan hasil kerjanya kepada Presiden, dan diharapkan bisa bisa lebih cepat dari target itu," kata Mahfud.

Salah satu anggota TGIPF, Akmal Marhali, menambahkan, tim ini akan merekomendasikan penjatuhan hukuman kepada pihak-pihak yang bersalah akibat kejadian ini.

Baca Juga: Update Terbaru Tragedi Kanjuruhan Ada 33 Anak Meninggal, Sinyal Merah Buat PSSI dan LIB

Sebagai pelaksana dan penanggung jawab pertandingan sepak bola di Tanah Air, PSSI dan LIB kini menunggu hukuman seperti apa yang dijatuhkan. 

Namun, tentu saja hukuman itu harus dibuat secermat mungkin agar tidak mengesankan ada intervensi di mata FIFA. 

 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P