Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton."
"Di tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," tambahnya.
Selain itu, Listyo juga menyebut bahwa panitia penyelenggara pertandingan tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus.
Hal ini sebagaimana diatur dalam 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI tahun 2021.
"Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI tahun 2021."
"Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," kata Listyo.
Pada kesempatan yang sama, Listyo juga mengumumkan enam orang tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ungkap Listyo.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Tidak Akan Berdampak pada Piala Dunia U-20 2023