Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pada dua poin tersebut, TGIPF memberikan rekomendasi kepada PSSI.
Pada poin nomor 5, TGIPF sadar bahwa pemerintah tak bisa mengintervensi PSSI secara langsung.
Hal tersebut bisa saja mengakibatkan sepak bola Indonesia terkena hukuman yang cukup berat dari FIFA.
Kendati demikian, TGIPF secara gamblang meminta seluruh jajaran yang ada di PSSI untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terkait tragedi Kanjuruhan ini.
Jajaran yang dimaksud oleh PSSI tersebut adalah Ketua Umum (Ketum) PSSI, Wakil Ketum, Executive Comittee (Exco), dll.
TGIPF meminta seluruh jajaran PSSI untuk mundur dari jabatannya sesuai norma moral dan etik yang melekat erat di negara ini.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI."
"Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri."
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang." tulis rilis tersebut.