Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SUPERBALL.ID - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) akhirnya menyampaikan hasil temuan dan rekomendasinya terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Fakta dan rekomendasi TGIPF ini disampaikan langsung oleh Mahfud MD selaku ketua dan Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
Mahfud MD menyampaikan temuan fakta dan rekomendasi yang disusun oleh timnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Jumat (14/10/2022) siang WIB.
Dalam temuan TGIPF, Mahfud menjelaskan bahwa penembakan gas air mata adalah penyebab utama jatuhnya ratusan korban jiwa.
Hal tersebut berhasil disimpulkan oleh TGIPF setelah menganalisa hasil rekaman CCTV yang dimiliki oleh aparat yang bertugas.
"Kemudian yang mati dan cacat serta kritis, dipastikan itu terjadi desak-desakan karena adanya gas air mata yang disemprotkan. Itu penyebabnya," ucap Mahfud MD, dikutip SuperBall.id dari YouTube Sekretariat Presiden.
Terpisah dari pernyataan itu, TGIPF pun mengeluarkan rilis rekomendasi terkait hal ini.
Dalam rilis yang diterima oleh SuperBall.id, terdapat 9 poin rekomendasi yang disusun oleh TGIPF.
Rekomendasi yang sudah disususn oleh TGIPF itu diarahkan kepada PSSI, PT LIB, Panpel, dan para suporter.
Namun, yang menarik dari rekomendasi ini ada pada poin nomor 5 dan 6.
Pada dua poin tersebut, TGIPF memberikan rekomendasi kepada PSSI.
Pada poin nomor 5, TGIPF sadar bahwa pemerintah tak bisa mengintervensi PSSI secara langsung.
Hal tersebut bisa saja mengakibatkan sepak bola Indonesia terkena hukuman yang cukup berat dari FIFA.
Kendati demikian, TGIPF secara gamblang meminta seluruh jajaran yang ada di PSSI untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terkait tragedi Kanjuruhan ini.
Jajaran yang dimaksud oleh PSSI tersebut adalah Ketua Umum (Ketum) PSSI, Wakil Ketum, Executive Comittee (Exco), dll.
TGIPF meminta seluruh jajaran PSSI untuk mundur dari jabatannya sesuai norma moral dan etik yang melekat erat di negara ini.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI."
"Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri."
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang." tulis rilis tersebut.
Pada poin nomor 6, TGIPF merekomendasikan PSSI untuk segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB).
Hal itu guna menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.
Dalam rilis tersebut, TGIPF juga menjelaskan bahwa pemerintah tak akan memberi izin kompetisi sepak bola Indonesia berulir lagi sampai PSSI benar-benar berbenah.
Baca Juga: Delegasi FIFA Kunjungi Indonesia Dua Kali Guna Bahas Dua Agenda Berbeda
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)."
"Untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan."
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air."
"Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," lanjut rilis tersebut.