Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Dalam Pasal 16 FIFA Stadium Safety and Security Regulations, ini fungsi, tugas dan wewenang steward:
- Memahami peran dan tanggung jawab mereka untuk keselamatan dan keamanan semua penonton, pejabat, pemain, VIP/VVIP, pramugara lain, staf stadion, diri mereka sendiri dan orang lain yang hadir di stadion.
- Membantu pengoperasian stadion yang aman, bukan menonton pertandingan atau kegiatan lain yang sedang berlangsung.
- Melaksanakan pemeriksaan keselamatan dan keamanan sesuai arahan tim manajemen keselamatan dan keamanan stadion.
Baca Juga: Vietnam Sibuk Persiapan Piala AFF 2022, Skuad Timnas Indonesia Berusaha Jaga Kondisi
- Mengontrol akses ke dalam stadion dan mengarahkan penonton yang masuk, keluar, atau bergerak di sekitar stadion untuk membantu jalur yang kondusif merata ke dan dari akomodasi penonton.
- Mencegah akses seseorang yang tidak memiliki akreditasi dan otorisasi mendapatkan akses ke zona satu dan dua, misalnya.
- Memastikan bahwa penonton ditampung sesuai dengan tiket (duduk di kursi yang benar untuk tiket yang mereka pegang).
- Memastikan bahwa semua titik masuk dan keluar, termasuk semua pintu keluar darurat titik dan rute, tetap tidak terhalang setiap saat.
- Memastikan bahwa semua barang terlarang dicegah memasuki stadion atau dikeluarkan jika ditemukan di dalam stadion.