Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
- Melindungi pemain dan ofisial saat masuk, keluar atau di lapangan bermain.
- Mengenali dan melaporkan kondisi kerumunan untuk memastikan penyebaran yang aman penonton dan mencegah kepadatan.
- Membantu layanan darurat sesuai kebutuhan.
- Memberikan pertolongan pertama darurat dasar sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Tak Bisa Intervensi PSSI, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Bakal Laporkan Hasil Temuan ke FIFA
- Menanggapi insiden dan keadaan darurat, meningkatkan alarm dan mengambil tindakan segera yang diperlukan sesuai dengan kontingensi stadion dan rencana darurat.
- Melakukan tugas khusus dalam keadaan darurat seperti yang diarahkan oleh tempat tersebut pusat operasi (VOC).
- Menegakkan otoritas lokal/nasional dan dalam hukum negara tuan rumah, menolak akses ke atau mengeluarkan orang yang tidak dapat membuktikan hak mereka untuk berada di stadion, melakukan pelanggaran di bawah kode etik stadion, menunjukkan risiko karena konsumsi alkohol dan atau obat-obatan, tunduk pada perintah larangan atau menolak untuk memberikan persetujuan mereka untuk penggeledahan.