3. Sanksi kepada Security Officer
Sanksi ketiga dijatuhkan kepada steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton melalui pintu, yaitu Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan, tapi tidak terlaksana dengan baik.
"Merujuk pada Pasal 68 huruf A, juncto Pasal 19, juncto Pasal 141 Komdis PSSI Tahun 2018, Suko Sutrisno sebagai security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ujap Erwin.
Selain Komdis PSSI, Polri juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada anggotanya.
Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Malang dan 9 anggota lainnya dinonaktifkan.
TNI melalui pernyataan Panglima Jenderal Andika Perkasa juga sudah menegaskan akan memidakan anggotanya yang bertugas di luar batas kewenangannya.
Dalam sejumlah video tragedi itu tampak oknum TNI menendang dan memukul fans di lapangan.
Yang tak kalah penting, semua kini juga menunggu hasil kerja TGIPF atau Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan bentukan Presiden Joko Widodo.
Tim itu dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD bersama 13 anggota dari berbagai unsur.
Editor | : | M Hadi Fathoni |
Sumber | : | PSSI.org |
Komentar