Kendati demikian, TGIPF secara gamblang meminta seluruh jajaran yang ada di PSSI untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terkait tragedi Kanjuruhan ini.
Jajaran yang dimaksud oleh PSSI tersebut adalah Ketua Umum (Ketum) PSSI, Wakil Ketum, Executive Comittee (Exco), dll.
TGIPF meminta seluruh jajaran PSSI untuk mundur dari jabatannya sesuai norma moral dan etik yang melekat erat di negara ini.
Lalu pada poin nomor 6, TGIPF merekomendasikan PSSI untuk segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB).
Baca Juga: Sikap PSSI setelah Dikunjungi FIFA: Kami Akan Lanjutkan Transformasi Sepak Bola Indonesia
Hal itu guna menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.
Terkait KLB inipun langsung mendapat tanggapan dari Ahmad Riyadh selaku salah satu Anggota Exco PSSI.
Ahmad Riyadh menjelaskan bahwa yang memiliki hak untuk meminta adanya KLB hanyalah para Exco dan para Anggota PSSI lainnya.
Terkhusus para anggota, mereka bisa meminta KLB jika 50 persen dari total anggota mengajukan permohonan tersebut.
"Yang berhak meminta KLB itu Anggota PSSI dan para voter (pemilik suara)," ucap Ahmad Riyad, dikutip SuperBall.id dari Antara News.
Editor | : | M Hadi Fathoni |
Sumber | : | Antaranews.com |
Komentar