Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PSSI Diminta Segera Selenggarakan KLB, Ini Tanggapan Salah Satu Exco-nya

By M Hadi Fathoni - Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:40 WIB
Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh, saat ditemui awak media di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, 18 Oktober 2022.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh, saat ditemui awak media di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, 18 Oktober 2022.

Kendati demikian, TGIPF secara gamblang meminta seluruh jajaran yang ada di PSSI untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terkait tragedi Kanjuruhan ini.

Jajaran yang dimaksud oleh PSSI tersebut adalah Ketua Umum (Ketum) PSSI, Wakil Ketum, Executive Comittee (Exco), dll.

TGIPF meminta seluruh jajaran PSSI untuk mundur dari jabatannya sesuai norma moral dan etik yang melekat erat di negara ini.

Lalu pada poin nomor 6, TGIPF merekomendasikan PSSI untuk segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB).

Baca Juga: Sikap PSSI setelah Dikunjungi FIFA: Kami Akan Lanjutkan Transformasi Sepak Bola Indonesia

Hal itu guna menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.

Terkait KLB inipun langsung mendapat tanggapan dari Ahmad Riyadh selaku salah satu Anggota Exco PSSI.

Ahmad Riyadh menjelaskan bahwa yang memiliki hak untuk meminta adanya KLB hanyalah para Exco dan para Anggota PSSI lainnya.

Terkhusus para anggota, mereka bisa meminta KLB jika 50 persen dari total anggota mengajukan permohonan tersebut.

"Yang berhak meminta KLB itu Anggota PSSI dan para voter (pemilik suara)," ucap Ahmad Riyad, dikutip SuperBall.id dari Antara News.


Editor : M Hadi Fathoni
Sumber : Antaranews.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X