Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SUPERBALL.ID - Di saat sepak bola Indonesia tengah menatap mimpi di Piala Dunia, salah satu anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh terjerat kasus gratifikasi.
Babak baru kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan seorang advokat yang juga anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh.
Pada Senin (22/7/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengonfrontasi atau menghadap-hadapkan keterangan Ahmad Riyadh.
Agenda tersebut dilakukan karena Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan yang telah disampaikan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).
Pencabutan BAP disampaikan Ahmad Riyadh setelah dicecar oleh jaksa KPK mengenai adanya pemberian uang ke Gazalba Saleh.
Tepatnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2024 lalu.
Ahmad Riyadh mencabut BAP yang menyebutka adanya pemberian uang senilai 18 ribu dollar Singapura (SGD) atau setara Rp200 juta ke Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Sekarang simpel saja pertanyaannya, uang itu apakah saudara serahkan ke Gazalba Saleh?” tanya jaksa KPK seperti dikutip Superball.id dari Kompas.com.
"Tidak saya serahkan, untuk saya sendiri, tidak ada untuk Pak Gazalba," jawab Ahmad Riyadh.
"Keterangan saudara di BAP apa?" sentil jaksa.