Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Jawahirul Fuad divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang, hukuman tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Selain itu, Ahmad Riyadh dalam BAP nomor 19 juga membongkar adanya pemberian uang kepada Gazalba Saleh di Bandara Junda.
Namun pernyataan itu juga ingin dicabut Riyadh, karena menurutnya memang tidak ada penyerahan uang tersebut.
"Kemudian pertemuan yang di Juanda tadi penyerahan uang, bagaimana?" tanya jaksa.
"Itu yang saya cabut di persidangan ini Yang Mulia," kata Ahmad Riyadh.
"Alasannya?" tanya jaksa. "Karena memang enggak pernah ada penyerahan uang itu," jawab Ahmad Riyadh.
"Enggak pernah ada?" cecar jaksa.
"Enggak pernah ada," ucap Exco PSSI itu.
Di perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi senilai Rp650 juta terkait kepengurusan perkara di MA, tepatnya kasasi atas nama Jawahirul Fuad.