Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Terjerat Gratifikasi, Ahmad Riyadh 'Enak Aja Mundur' Sibuk Sidang di Tipikor

By Eko Isdiyanto - Minggu, 28 Juli 2024 | 06:00 WIB
Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh, terjerat kasus dugaan gratifikasi terhadap hakim MA nonaktif Gazalba Saleh. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Jawahirul Fuad divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang, hukuman tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Baca Juga: PSSI dan LIB Jangan Sampai Malu-maluin seperti FAM dan MFL, Kewenangan Perizinan Terancam Dicabut AFC

Selain itu, Ahmad Riyadh dalam BAP nomor 19 juga membongkar adanya pemberian uang kepada Gazalba Saleh di Bandara Junda.

Namun pernyataan itu juga ingin dicabut Riyadh, karena menurutnya memang tidak ada penyerahan uang tersebut.

"Kemudian pertemuan yang di Juanda tadi penyerahan uang, bagaimana?" tanya jaksa.

"Itu yang saya cabut di persidangan ini Yang Mulia," kata Ahmad Riyadh.

"Alasannya?" tanya jaksa. "Karena memang enggak pernah ada penyerahan uang itu," jawab Ahmad Riyadh.

"Enggak pernah ada?" cecar jaksa.

"Enggak pernah ada," ucap Exco PSSI itu.

Di perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi senilai Rp650 juta terkait kepengurusan perkara di MA, tepatnya kasasi atas nama Jawahirul Fuad.