Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Terjerat Gratifikasi, Ahmad Riyadh 'Enak Aja Mundur' Sibuk Sidang di Tipikor

By Eko Isdiyanto - Minggu, 28 Juli 2024 | 06:00 WIB
Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh, terjerat kasus dugaan gratifikasi terhadap hakim MA nonaktif Gazalba Saleh. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

SUPERBALL.ID - Di saat sepak bola Indonesia tengah menatap mimpi di Piala Dunia, salah satu anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh terjerat kasus gratifikasi.

Babak baru kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan seorang advokat yang juga anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh.

Pada Senin (22/7/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengonfrontasi atau menghadap-hadapkan keterangan Ahmad Riyadh.

Agenda tersebut dilakukan karena Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan yang telah disampaikan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

Pencabutan BAP disampaikan Ahmad Riyadh setelah dicecar oleh jaksa KPK mengenai adanya pemberian uang ke Gazalba Saleh.

Tepatnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2024 lalu.

Ahmad Riyadh mencabut BAP yang menyebutka adanya pemberian uang senilai 18 ribu dollar Singapura (SGD) atau setara Rp200 juta ke Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Sekarang simpel saja pertanyaannya, uang itu apakah saudara serahkan ke Gazalba Saleh?” tanya jaksa KPK seperti dikutip Superball.id dari Kompas.com.

"Tidak saya serahkan, untuk saya sendiri, tidak ada untuk Pak Gazalba," jawab Ahmad Riyadh.

"Keterangan saudara di BAP apa?" sentil jaksa.

"Itu yang akan saya cabut," kata Ahmad Riyadh.

Baca Juga: Cerita di Balik Bangkitnya Turnamen Piala Gubernur Jatim

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun turut mendalami pencabutan keterangan BAP tersebut dengan bertanya perihal alasan pencabutan.

"Ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?" tanya hakim Fahzal.

Kepada Majelis Hakim, anggota Exco yang terkenal dengan kata-katanya 'Enak aja mundur' itu mengaku tengah dalam kondisi mental yang tidak stabil ketika memberi keterangan.

"Saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga," kata Riyadh.

"Apakah Saudara di bawah tekanan?" tanya hakim melanjutkan.

"Tekanannya bukan fisik Yang Mulia," jawab Riyadh.

BAP Riyadh nomor 10 menerangkan adanya pemberian uang ke Gazalba dilakukan Ahmad Riyadh ketika berada di Hotel Sheraton, Surabaya.

Uang tersebut berasal dari terdakwa Jawahirul Fuad, pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya yang terjerat kasus pidana dengan pengelolaan limbang B3 tanpa izin.

Jawahirul Fuad divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang, hukuman tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Baca Juga: PSSI dan LIB Jangan Sampai Malu-maluin seperti FAM dan MFL, Kewenangan Perizinan Terancam Dicabut AFC

Selain itu, Ahmad Riyadh dalam BAP nomor 19 juga membongkar adanya pemberian uang kepada Gazalba Saleh di Bandara Junda.

Namun pernyataan itu juga ingin dicabut Riyadh, karena menurutnya memang tidak ada penyerahan uang tersebut.

"Kemudian pertemuan yang di Juanda tadi penyerahan uang, bagaimana?" tanya jaksa.

"Itu yang saya cabut di persidangan ini Yang Mulia," kata Ahmad Riyadh.

"Alasannya?" tanya jaksa. "Karena memang enggak pernah ada penyerahan uang itu," jawab Ahmad Riyadh.

"Enggak pernah ada?" cecar jaksa.

"Enggak pernah ada," ucap Exco PSSI itu.

Di perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi senilai Rp650 juta terkait kepengurusan perkara di MA, tepatnya kasasi atas nama Jawahirul Fuad.

Gazalba diduga menerima gratitikasi tersebut saat bersama Ahmad Riyadh, sesuai pernyataan Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.

Baca Juga: Media Korea Sebut PSSI Tak Yakin dengan Shin Tae-yong: Mereka Realistis, Mustahil Main di Piala Dunia

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap."

"Karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa," ucap Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto.

Sementara itu Ganda Swastika selaku Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyebut Ahmad Riyadh mengaku sudah tenang atau plong setelah memberi BAP.

Menurut Ganda, pengakuan itu sempat dilontarka Riyadh setelah selesai diperiksa pertama kali oleh penyidik di kantor Riyadh yang bertempat di Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Ganda Swasika dalam sidang konfrontasi (konfrontir) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/7/2024).

"Saya ingat sekali kalimat tersebut dan beliau mengucapkan terima kasih kepada kami," ucap Ganda Swastika seperti dikutip Superball.id dari Antara.

"Karena pada akhirnya saudara Riyadh sudah bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ganda juga menyebut jika pernyataan Riyadh soal sudah lega itu didengar oleh para penyidik lain dan tidak dilontarkan kepada dirinya saja.

Pun saat ditegaskan kembali oleh penyidik apakah BP sudah sesuai keterangan yang sebenar-benarnya, Riyadh mengatakan sudah sesuai.

Persetujuan atas kesesuaian BAP dengan pernyataan juga dikatakan Riyadh dalam pemeriksaan kedua di Gedung KPK, Jakarta.

KPK memberikan Riyadh kesempatan seluas-luasnya untuk membaca kembali BAP yang ditulis penyidik tanpa adanya gangguan.

"Saat kami konfirmasi, beliau bilang oke sip pak BAP ini sudah benar," ujar Ganda Swastika.

"Kami bahkan mempersilakan terlebih dahulu beliau buka puasa karena saat itu sedang puasa Senin-Kamis. Begitu pula situasi yang kami bangun di pemeriksaan kedua," imbuhnya.

Baca Juga: Tim Khusus Andalan Erick Thohir Urus Maarten Paes, Yakin Bisa Bela Timnas Indonesia?

Sosok Ahmad Riyadh cukup terkenal di kalangan pecinta sepak bola Tanah Air, termasuk ketika terjadi Tragedi Kanjuruhan.

Peryantaan menarik dilontarkan Ahmad Riyad menanggapi tuntutan agar Ketum PSSI saat itu, Mochamad Iriawan, agar mundur dari kursinya.

"Ini (Tragedi Kanjuruhan) korbannya banyak, ini sekadar kode. Ini bukan biasa lho, menurut saya harus mundur," ucap pengamat sepak bola Tommy Welly.

"Lha, itu hak seseorang, aturan mana? Mundur bisa ditafsirkan meninggalkan tanggung jawab lho. Enak aja mundur, justru tafsirannya bisa macam-macam," jawab Riyadh menanggapi komentar Tommy Welly.

Menarik dinantikan perkembangan terbaru kasus yang menjerat Ahmad Riyadh ini, akan bermuara di mana.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P