"Tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk ke dalam stadion."
Aturan pelarangan menggunakan senjata api atau gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tepatnya pasal 19 poin b.
"Penggunaan senjata api atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan."
Menurut Akmal, pengamanan kerusuhan di dalam stadion berbeda dengan pengamanan ketika ada masyarakat yang berdemo.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan mengusut secara tuntas permasalahan tersebut.
Menurutnya pihak kepolisian akan mengusut dan jika penyebab kematian dari kelalaian polisi, maka akan diproses.
“Tim tentunya akan mendalami terkait SOP dan tahapan tahapan yang telah dilakukan oleh satgas atau tim pengamanan yang telah melakukan tugas pada saat pelaksanaan pertandingan,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Tentunya semua akan dilakukan audit. Dapatkan info terkait dengan upaya penyelamatan terhadap pemain ofisial Persebaya dan Arema semua akan kami dalami ini bagian yang akan investigasi secara tuntas.”
“Siapa nanti tanggung jawab proses kami lakukan kalau memang kepolisian pidana siapa yang tanggung jawab dan proses.”
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan - Suporter Timnas U-17 Indonesia Memilih untuk Menepi Sejenak
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Ragil Darmawan |
Sumber | : | SuperBall.id |
Komentar