Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Penggunaan Gas Air Mata di Dalam Stadion Dilarang FIFA, Kapolri Bakal Usut Sampai Tuntas Tragedi Kanjuruhan

By Wibbiassiddi - Senin, 3 Oktober 2022 | 12:26 WIB
Polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang,  Sabtu (1/10/2022) malam.
TRIBUNNEWS.COM
Polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

SUPERBALL.ID - Penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan disayangkan oleh berbagai pihak, pasalnya FIFA sudah melarang penggunaannya di dalam stadion.

Tetapi saat terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, aparat keamanan menggunakan gas air mata untuk meredam situasi agar kondusif.

Sayang, asap gas air mata sampai di tribune penonton, akibatnya banyak penonton yang panik membuat pintu keluar penuh sesak.

Karena hal tersebut disinyalir sebagai penyebab kenapa banyak korban dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Presiden Arema FC Tak Permasalahkan jika Dihukum Tidak Boleh Bermain Selama Satu Musim

Ketua Save Our Soccer, Akmal Marhali, mengatakan ada unsur kelalaian dari PSSI sehingga pihak kepolisian menggunakan gas air mata.

"Ini terkait pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan tidak sesuai prosedur dan melanggar FIFA Safety and Security Stadium pasal 19 poin B, di mana senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk ke sepak bola," ujar Akmal. 

Menurut Akmal, PSSI tidak menyampaikan prosedur penanganan kericuhan di dalam stadion.

"Ini juga kelalaian PSSI, ketika melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepak bola itu berbeda dengan pengamanan demo."

"Tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk ke dalam stadion."

Aturan pelarangan menggunakan senjata api atau gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tepatnya pasal 19 poin b. 

"Penggunaan senjata api atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan."

Baca Juga: Bendera Anggota FIFA Berkibar Setengah Tiang, Wujud Penghormatan pada Mereka yang Kehilangan Nyawa di Kanjuruhan

Menurut Akmal, pengamanan kerusuhan di dalam stadion berbeda dengan pengamanan ketika ada masyarakat yang berdemo.

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan mengusut secara tuntas permasalahan tersebut.

Menurutnya pihak kepolisian akan mengusut dan jika penyebab kematian dari kelalaian polisi, maka akan diproses.

“Tim tentunya akan mendalami terkait SOP dan tahapan tahapan yang telah dilakukan oleh satgas atau tim pengamanan yang telah melakukan tugas pada saat pelaksanaan  pertandingan,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Tentunya semua akan dilakukan audit. Dapatkan info terkait dengan upaya penyelamatan terhadap pemain ofisial Persebaya dan Arema semua akan kami dalami ini bagian yang akan investigasi secara tuntas.”

“Siapa nanti tanggung jawab proses kami lakukan kalau memang kepolisian pidana siapa yang tanggung jawab dan proses.”

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan - Suporter Timnas U-17 Indonesia Memilih untuk Menepi Sejenak

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BolaSport.com (@bolasportcom)


Editor : Ragil Darmawan
Sumber : SuperBall.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X