SUPERBALL.ID - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah melakukan penyelidikan terhadap tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, TGIPF telah menarik kesimpulan dan melaporkannya pada Jumat (14/10/2022).
Dalam kesimpulan tersebut, TGIPF mengungkap ada lima kesalahan yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam insiden itu.
Kesalahan paling fatal tentunya penembakan gas air mata ke arah suporter yang menimbukan kepanikan dan jatuhnya ratusan korban.
Sedikitnya ada 132 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka akibat berdesak-desakan saat menghindari gas air mata.
Menurut TGIPF, aparat keamanan menembak gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, trbun, hingga di luar lapangan.
"(Aparat Keamanan) melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," tulis TGIPF, dikutip SuperBall.id dari Kompas.com.
Selain itu, TGIPF juga merinci empat temuan lain terkait kesalahan atau ketidaksinambungan langkah aparat keamanan.
Pertama, aparat keamanan disebut tidak pernah mendapatkan pembekalan atau penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.
Kedua, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
Ketiga, tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5).
Keempat, aparat keamanan tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Isi pasal yang dimaksud adalah tahap 1 pencegahan, tahap 2 Perintah Lisan, tahap 3 kendali tangan kosong lunak, tahap 4 kendali tangan kosong keras, tahap 5 kendali senjata tumpul, senjata kimia/gas air mata, semprotan cabe, dan tahap 6 terkait penggunaan senjata api.
Selain aparat keamanan, TGIPF juga menyoroti lima pihak lain yang memiliki peran dalam proses terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Kelima pihak yang dimaksud ialah PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana (panpel), security officer (SO), dan suporter.
Sejauh ini, Polri diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesimpulan TGIPF: Aparat Keamanan Tembakkan Gas Air Mata secara Membabi Buta"
Baca Juga: PSSI Mengaku Tidak Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan di Hadapan TGIPF
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Dwi Aryo Prihadi |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar