PSSI Butuh Perhatian Lebih, Kemenpora: Sebaiknya Edy Rahmayadi Tak Rangkap Jabatan

By Muhammad Robbani - Sabtu, 24 November 2018 | 22:04 WIB
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto mengadakan jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/8/2016). (KEMENPORA)

"Dalam pasal 40, yang dilarang adalah pejabat, eksekutif misalnya merangkap sebagai pimpinan atau pengurus KONI baik pusat dan daerah," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).

"Kalau case Pak Edy, tidak ada yang dilanggar terhadap UU olahraga."

"Karena dia bukan ketua KONI atau pengurus KONI daerah. Tapi dalam hal ini, dinilai dari aspek kepatutannya."

"Itu yang diurusi adalah olahraga yang seksi, sangat strategis tapi masih dirangkap dari jauh dari Medan, meskipun orang bisa bilang teknologi memungkinkan."

(Baca Juga: Makan Konate Cetak Dua Gol, Arema FC Melangkah ke 32 Besar Piala Indonesia)

(Baca Juga: Si Kembar Bagas dan Bagus Akan Berlatih Selama 6 Bulan di Inggris)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Semangat kita, semangat Indonesia. . Garuda di dadaku. . #timnasindonesia #timnasindonesia

A post shared by SuperBall.id (@superballid) on

 

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora itu menilai bahwa Ketum PSSI wajib mencurahkan banyak waktunya dalam memimpin organisasi ini.

Rangkap jabatan bisa dilakukan asalkan ada komitmen terhadap tanggung jawabnya bersama PSSI.

"Di Jakarta itu beberapa menteri rangkap jabatan, tetapi mereka bisa efektif berdialog. Lalu, ini adalah masalah mencurahkan waktunya kepada PSSI," tuturnya.

"Chemistry wakil ketua dan ketua itu berbeda. Ketua itu harus hadir, titik! Itu statement dari pemerintah," ucapnya tegas.