Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sebagai informasi, sebelumnya Shayne Pattynama sudah hadir dalam rapat yang diselenggarakan oleh Komisi III dan Komisi X DPR RI.
Ia pun juga sudah mendapat persetujuan dari kedua komisi tersebut terkait permohonannya menjadi WNI.
Kini, Shayne Pattynama juga sudah mendapat persetujuan menjadi WNI dari seluruh anggota DPR RI.
Baca Juga: Sandy Walsh dan Jordi Amat Harus Pindah Federasi Usai Sumpah WNI, Apa Syaratnya?
Permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Indonesia untuk Shayne Pattynama diajukan Presiden RI Joko Widodo lewat surat nomor 36.
"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus, antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi tanggal 16 November, menyetujui hasil pembahasan komisi III dan Komisi X," ujar Puan dalam siaran langsung Rapat Paripurna di Youtube DPR RI pada Kamis (17/11/2022).
"Sehubungan dengan itu kami memintakan persetujuan pada rapat paripurna hari ini apakah pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Shayne Ellian Jay Pattynama dapat disetujui?"
"Disetujui," jawab para anggota rapat paripurna tersebut.
"Terima kasih. Selanjutnya persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," lanjut Puan dalam Sidang Paripurna DPR.
Dengan demikian, Shayne hanya membutuhkan beberapa langkah lagi untuk mendapat status sebagai WNI.