Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Timnas Indonesia Berpotensi Kehilangan Salah Satu Lawan Terlemah di Asia Tenggara

By Dwi Aryo Prihadi - Senin, 27 November 2023 | 16:05 WIB
Saddil Ramdani (kiri) sedang berebut bola dengan Hariz Danial (kanan) dalam laga Pra Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara timnas Indonesia versus timnas Brunei Darussalam di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Saddil Ramdani (kiri) sedang berebut bola dengan Hariz Danial (kanan) dalam laga Pra Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara timnas Indonesia versus timnas Brunei Darussalam di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

“Oleh karena itu, ketika saya dan Sekjen menerima surat dari Panitera Masyarakat bahwa kami telah diberhentikan dari jabatan kami di asosiasi, FABD berhak melapor ke FIFA dan AFC."

"FIFA dan AFC menghubungi RoS menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima oleh FIFA dan AFC,” kata Pengiran Haji Matusin.

Ia menambahkan, “Kami seharusnya mengadakan kongres dan pemilihan umum."

"Perwakilan FIFA, AFC dan Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF) siap datang ke Brunei untuk menghadiri kongres tersebut."

"Nama-nama mereka yang datang telah diterima dan pengaturan telah dibuat. Namun FIFA dan AFC menyarankan kongres tersebut ditunda.”

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 - Netizen Malaysia Ngamuk Dikatai Masuk Grup Mudah: Indonesia Pot Berapa?

Pengiran Haji Matusin lalu membacakan surat yang menyatakan RoS memerintahkan pemberhentian Ketua FABD tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan apa pun.

“Kami dengan hormat meminta FABD untuk menyampaikan surat ini kepada pihak berwenang yang meminta mereka memberikan FIFA dan AFC sebelum 21 November 2023 dengan pembenaran yang sah atas pemecatan presiden dan Sekretaris Jenderal FABD."

“Jika tidak ada pembenaran sah yang diberikan kepada FIFA dan AFC sebelum tenggat waktu, kami tidak punya alternatif lain selain memandang dugaan pemecatan itu sebagai upaya campur tangan pihak ketiga yang tidak semestinya dan pelanggaran terhadap pasal-pasal di atas."

“Jika terjadi pelanggaran seperti itu, FABD mungkin harus ditangguhkan sesuai dengan pasal 16 statuta FIFA yang mengakibatkan FABD kehilangan seluruh hak keanggotaannya sebagaimana ditentukan dalam pasal 13 statuta FIFA."


Editor : Ragil Darmawan
Sumber : borneobulletin.com.bn

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X