Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Tetapi kalau dari kacamata klub, baik-baik aja. Artinya akan menambah licinnya roda organisasi," ucap pria yang sebelumnya pernah menjadi Presiden Persija itu.
Ditunjuknya Gusti Randa menjadi Plt Ketum PSSI terhitung janggal karena tidak sesuai Statuta PSSI.
Yakni, Statuta PSSI Pasal 39 poin enam membahas mengenai Ketua Umum. Di sana tertulis bahwa; Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.
Itu artinya, bukan Gusti Randa yang bisa menggantikan Joko Driyono, melainkan Iwan Budianto selaku Wakil Ketua Umum PSSI.