"Dalam kasus ini prinsip equality before the law berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tegas Iriawan.
Selain disesalkan Ketua Umum PSSI, Saddil juga terancam dipecat klubnya, Bhayangkara FC.
Bhayangkara FC meminta Polres Kendari menuntaskan kasus Saddil ini dengan seadil-adilnya.
“Kami menyerahkan proses hukum ini kepada Polres Kendari,” kata Manajer Tim Bhayangkara FC, Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan melalui laman resmi Bhayangkara FC, Kamis (2/4/2020).
Saddil sendiri akan mendapat sanksi dari pihak klub karena masalah ini.
Menurut Pasal 12 poin 2.a dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil Ramdani bersama Bhayangkara FC bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.
Baca Juga: Mengaku Siap Bertarung, Conor McGregor Malah Diejek Khabib Nurmagomedov
“Kami tunggu proses penyelidikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen,” tegas Yogi Hermawan.
Kasus di Kendari ini bukan yang pertama kali menimpa Saddil.
Pada tahun 2018 Saddil juga berurusan dengan polisi karena kasus penganiayaan.
Penyidik Polres Lamongan menetapkan status tersangka terhadap Saddil Ramdani, kala itu berstatus pemain sayap Persela, atas dugaan tindak pidana kekerasan kepada mantan kekasihnya berinisial ASR.
Kasus penganiayaan itu terjadi di belakang mes Persela Lamongan Gang Magersari, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kota, Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB.
Saddil diduga menganiaya perempuan berinisial ASR yang kala itu berumur 19 tahun, warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, yang kemudian diketahui sebagai mantan pacarnya.
Editor | : | Taufik Batubara |
Sumber | : | PSSI.org |
Komentar