Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej.
Menurut pria yang akrab disapa Prof Eddy itu, kini Sandy dan Jordi hanya tinggal menunggu dikeluarkannya SK (Surat Keputusan) Presiden.
Setelah itu, keduanya wajib mengambil sumpah sebagai WNI dalam jangka waktu satu bulan setelah SK Presiden turun.
"Sekarang sudah di Presiden (untuk Sandy dan Jordi)," kata Prof Eddy, dikutip SuperBall.id dari BolaSport.com.
Baca Juga: Meski Punya Karier Mentereng di Eropa, 2 Pemain Ini Ungkap Alasannya Mau Bela Timnas U-20 Indonesia
"Kalau saya tidak salah satu atau dua minggu yang lalu, itu kemudian kita hanya menunggu Presiden."
"Begitu ada SK dari Presiden maka harus, kalau saya tidak salah dalam jangka waktu satu bulan itu harus diambil sumpah sebagai Warga Negara Indonesia," tambahnya.
Sandy dan Jordi diproyeksikan untuk membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, yang mulai bergulir pada 20 Desember.
Dengan demikian, keduanya masih memiliki waktu lebih dari satu bulan untuk menuntaskan proses naturalisasinya.
"Insyaallah, masih ada waktu lebih dari satu bulan," ucap Prof Eddy menambahkan.
Editor | : | Dwi Aryo Prihadi |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar