Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Pakar Sepak Bola Lokal Sebut Biang Kerok Batalnya Indonesia Selenggarakan Piala Dunia U-20 Bisa Dihukum Pidana

By M Hadi Fathoni - Rabu, 29 Maret 2023 | 23:20 WIB
Praktisi sepak bola nasional atau founder Save Our Soccer dan anggota TGIPF, Akmal Marhali, saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 11 Oktober 2022.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Praktisi sepak bola nasional atau founder Save Our Soccer dan anggota TGIPF, Akmal Marhali, saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 11 Oktober 2022.

Tak segan-segan, Akmal menjelaskan bahwa pihak terkait yang menolak kehadiran Israel di Indonesia bisa dihukum pidana.

Hukum pidana tersebut akan berlaku andai terjadi class action atau gugatan kelompok.

Namun aksi tersebut bisa terjadi andai seluruh masyarakat yang merasa dirugikan dengan hal ini bersatu menggugat para pembuat gaduh.

"Mereka yang buat gaduh dan membuat kita gagal jadi tuan rumah Piala Dunia juga bisa dituntut secara pidana lewat class action," ucap Akmal, melalui rekaman suara yang diterima oleh SuperBall.id.

Akmal merasa class action ini perlu dilakukan untuk membuat jera para pembuat gaduh.

Pasalnya mereka sudah membuat pemain dan masyarakat mengalami kerugian materil dan immateril.

Baca Juga: FIFA Resmi Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Siapakah yang Salah?

Akibat batalnya Indonesia menjadi tuan rumah, sanksi berat pun menanti PSSI dan sepak bola lokal.

PSSI kemungkinan besar akan menerima sanksi terberat berupa pembekuan dari FIFA atas kejadian ini.

Selain itu, Akmal juga menyayangkan adanya kepentingan politik yang dicampuradukkan ke dalam masalah ini.


Editor : M Hadi Fathoni
Sumber : SuperBall.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X